Terduga pelaku
DOMPU, LINTASRAKYATNTB.COM – Nurwahdin sapaan Dini berdomisili di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu diduga sponsor Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 8 Desember 2024.
Dugaan itu muncul karena terduga pelaku dengan enteng memproses dua calon TKW secara perorangan hingga memberangkatkannya ke Negera Brunei Darussalam dengan bermodalkan hanya paspor saja dan tidak dilengkapi persyaratan sesuai perundangan-undangan ketenagakerjaan.
“Kami sudah kantongi KTP dan dokumen lainnya milik dua korban. Masing-masing berinisial SS (27) asal Desa Woja, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan perempuan berinisial SD (34) asal Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,” ungkap Ketua Gerakan Bongkar Masalah Korupsi Hukum Indonesia (Gembok) Nusa Tenggara Barat, Muhammad Ilyas kepada Lintasrakyatntb.com, Rabu (11/12/2024).
Ilyas mengatakan, diketahui setelah terduga pelaku itu memproses ID dua korban lain kabupaten itu di wilayah hukum Polres Jakarta Timur dan keduanya itu sudah berada di Brunei Darussalam. Atas tindakan terduga, Gembok akan melaporkan ke ranah hukum agar terduga ditangkap dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kita laporkan besok atau lusa. Sekarang, kita sedang susun laporan sambil berkoodinasi dengan anggota,” pungkas Ilyas. (Habe)