Ilustrasi/net
BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Akun konten kreator yang menyebarkan foto dan video privasi orang lain tanpa seizin mendapat kecaman dari masyarakat. Terlebih foto dan video anak di bawah umur yang mengalami peristiwa hukum.
Tindakan ini dianggap melanggar privasi seseorang dan dapat menyebabkan kerugian dan trauma bagi korban. Pengamat media sosial mendesak Kominfotik RI dan Polri untuk segera menindak akun-akun yang melanggar hukum tersebut.
“Mari kita jaga privasi orang lain dan terlebih privasi anak di bawah umur yang berhadapan masalah hukum,” kata pengamat tersebut via WhatsApp, Jumat (24/1/2025).
Pengamat juga menambahkan bahwa pemilik akun harus memahami dampak dari tindakan mereka. “Apalagi pemilik akun yang hanya tahunya bermedia sosial, tapi tidak tahu dampaknya,” tambahnya.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan akun-akun yang melakukan pelanggaran tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan media sosial yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna. (Habe)