BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) dan Kasi PAUD Dikbudpora Kabupaten Bima, diduga otak dibalik adanya 27 PKBM fiktif dan? wajib belajar (WB) merugikan uang negara. Dugaan tersebut mencuat di media sosial setelah di-posting oleh pemilik akun Facebook Ahmad Erik.
Dalam postingannya, pemilik akun tersebut mendesak polisi dan kejaksaan segera memanggil dan memproses Dikbudpora dan PKBM tersebut. “PKBM fiktif modus merampok anggaran negara hari ini,” tulisnya.
Berikut sejumlah PKBM yang diduga fiktif :
1.PKBM. UMI AISYAH :DESA SAMIL
3.PKBM.AL-AHSAN:DESA TOLOWATA
4.PKBM.NURUL MUBIN:DESA SORO
5.PKBM.MENTARI TIMUR:SANGGA
6.PKBM.FAJAR TIMUR:DESA SIMPASAI
7.PKBM.GENERASI EMAS:DESA MONTA
8.PKBM.NURUL AHMADY:DESA WILAMACI
9.PKBM.WA’I KACE:DESA TANGGA BARU
10.PKBM.SEJAHTERA:D
12.PKBM.SOROMANDI:DESA PUNTI
13.PKBM.SATONDA:DESA LABU KANANGA
14.PKBM.AL-HIDAYAH:DESA SONDO
16.PKBM.TEMBA SARISE:DESA PENAPALI
17.PKBM.NUANSABENING:DESA DADI BOU
18.PKBM.LESTARI:DESA NIPA
19.PKBM.SAKURA AKBAR:DESA NIPA
20.PKBM.SANGGA RILA:DESA RITE
21.PKBM.LA MOCI:DESA NCENGGU
22.PKBM.IHSAN:DESA SONDOSIA
23: PKBM. KABUJU SAPE
24: PKBM LA PEKE. SAPE
25: PKBM NANGA NUR. SAPE
26: PKBM OI JANGKA. SAPE
27: PKBM TUNAS MUDA. SAPE.
Bantahan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin, membantah tuduhan adanya PKBM fiktif di Kabupaten Bima. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Junaidin menjelaskan bahwa untuk memahami tentang Pendidikan Luar Sekolah (PLS), harus membaca Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Di dalam Juklak dan Juknis tersebut, sudah diatur bagaimana menginput data warga belajar sehingga pihak pusatlah yang menentukan long list (perintah bayar).
“Kalau dibilang fiktif, kenapa pihak pusat menerima penginputan data yang diisi oleh pihak lembaga selama ini?” tanya Junaidin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (25/1/2025).
Dengan demikian, Junaidin menegaskan bahwa PKBM di Kabupaten Bima tidak fiktif dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Junaidin mengaku bahwa dirinya sudah siap menghadapi tuduhan tersebut. “Maaf, insyaallah, saya tahu bagaimana bersikap. Kita tunggu,” tambahnya. (Habe)