MATARAM, LINTASRAkYATNTB.COM – Aktivis lingkungan asal Kabupaten Bima, Sudirman, secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tambak ilegal di wilayah pesisir Kecamatan Sanggar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Sudirman, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang semakin mengancam ekosistem pesisir serta kelangsungan hidup masyarakat sekitar.
Sudirman menyebut, keberadaan tambak udang yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) telah berlangsung cukup lama dari Desember 2024 sampai sekarang. I”Saya menekankan aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menyingkirkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Pihak Kejati NTB sendiri membenarkan telah menerima dokumen pengaduan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut. “Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu akan ada langkah hukum lanjutan,” singkatnya. (*)