Ilustrasi
BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, MF dan AH, berencana melaporkan seorang pria berinisial EN ke polisi karena diduga pernah menelantarkan anaknya setelah ibunya, yang merupakan adik kandung AH, meninggal dunia pada sekitar puluhan tahun silam.
MF mengungkapkan, EN tidak pernah mengasuh, mendidik, dan mensejahterakan anak yatim tersebut sejak berusia satu tahun hingga menginjak usia remaja. “Anak yang kini sudah dewasa dan sudah tinggal bersama ayahnya itu diasuh, dirawat, disekolahkan, dan dinafkahi oleh kami sejak masih menyusui sampai tamat SMA-nya,” ujar MF kepada wartawan ini, Minggu (24/8/2025).
Pasutri tersebut merasa terpaksa melayangkan laporan ke polisi karena telah membantu mengasuh, mendidik, dan mensejahterakan anak tersebut selama ini. Mereka berharap agar EN dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas hak anaknya. Semoga ke depan tidak ada lagi seorang ayah yang menelantarkan anak, harapnya
Mereka mengakui semua bukti dan saksi sudah disiapkan dan sekarang sedang berkoordinasi untuk konsultan hukum. “Kami sudah kantongi bukti-bukti yang relevan dengan substansi perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, EN belum dikonfirmasi dan masih diupayakan konfirmasi. (Habe)