Terduga Pelaku Diringkus Polisi, Dua Korban Dianiaya Tolak Damai

lintasra | 7 October 2025, 11:31 am | 93 views

Hasil ronsen korban Suharjon

DOMPU, LINTASRAKYATNTB.COM –Kasus penganiayaan terhadap Kepala Seksi Pelayanan/Pembangunan Desa Doropeti, Suharjon, dan Kepala Dusun Bukit Bunga, M Hatta, di Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu pada 11 September 2025 siang kemarin, kedua korban menyatakan bahwa kasusnya akan diselesaikan di sidang pengadilan.

Mereka akan menyelesaikan di pengadilan karena merasa bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para terduga pelaku tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menginjak harkat dan martabat jabatan dan pribadi. “Kami malu bukan karena terluka, tetapi karena harga diri kami sudah diinjak oleh para terduga pelaku,” ujar mereka kepada Lintasrakyatntb.com, Senin (6/10).

Banyak pihak di desa yang ingin menyelesaikan kasus ini secara musyawarah kekeluargaan, namun kedua korban tetap menolak dan memilih untuk melanjutkan proses hukum. “Kasus ini kami kawal hingga para terduga pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Mereka juga mengaku bahwa aksi brutal para terduga pelaku yang tidak terima kehadiran dua korban untuk mengontrol adanya aktivitas pembuatan jalan tani di gunung Doropeti. Kehadiran korban pun atas perintah Kepala Desa Doropeti saat itu. “Kami datangi lokasi itu bukan kehendak pribadi, tapi perintah pimpinan kami,” pungkasnya.

Dua korban tersebut dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah terduga pelaku kala itu. Suharjon mengalami luka di bagian kepala belakang, sedangkan M. Hatta mengalami luka di bagian tubuh lainnya. Akibatnya, kedua korban harus diberikan perawatan intensif. 

“Ya, hingga sekarang dua korban masih menjalani perawatan secara medis, meski tidak di rumah sakit,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya dalam redaksi ini. (Habe)

Berita Terkait