Dugaan Korupsi Dana PIP, Kepala SDN 02 Pekat Kembali Dipanggil Polisi

lintasra | 8 October 2025, 03:24 am | 93 views

 

DOMPU, LINTASRAKYATNTB.COM – Unit III (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Dompu kembali memanggil Kepala SDN 02 Pekat, NR, pada 2 Oktober 2025. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 yang dilaporkan oleh Sahrudin alias Ighen, seorang pemuda Pekat pada beberapa pekan lalu.

NR diminta hadir untuk klarifikasi perkara dan membawa sejumlah wali murid sebagai saksi. Sebelumnya, laporan dugaan korupsi dana PIP 2022-2023 sempat dihentikan tanpa prosedur yang jelas.

Menurut Ighen, penghentian perkara tersebut dipicu oleh pengembalian uang oleh NR kepada wali murid setelah laporan masuk. Namun, Ighen menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan perbuatan pidana dan proses hukum dapat dilanjutkan jika terdapat bukti yang cukup.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat diusut tuntas untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ighen kepada Lintasrakyatntb.com, Selasa (7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Ighen, seorang pemuda Pekat, mendesak polisi untuk segera memproses lebih lanjut laporan dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SDN 02 Pekat pada 2024.

Laporan tersebut diterima oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Dompu pada beberapa pekan lalu. “Saya mendesak karena laporan tersebut sudah kian lamanya, namun belum proses penyelidikan dan penyidikan hukum oleh penyidik sampai sekarang,” ujar Ighen kepada Lintasrakyatntb.com, Jumat (26/9/2025).

Menurut Ighen, ada upaya mediasi dan kompromistis oleh penyidik, sehingga penyidik lamban bertindak atas kasus yang telah dilaporkan tersebut. “Kami masih menunggu dulu perkembangannya sejauh mana dan kalau masih jalan di tempat kami giring ke Polda,” tegasnya.

PenyidikTipidkor Polres Dompu yang dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan menanggapinya.

Chat yang dilayangkan terlihat dua tanda centang putih.

Sebelumnya, Kepala SDN 02 Pekat, NR, mengembalikan uang Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 sebesar Rp9 juta untuk 22 siswa setelah dilaporkan ke Polres Dompu atas dugaan penggelapan. NR mengembalikan uang tersebut setelah didesak dan diancam demo oleh Ighen, pemuda setempat yang melapor.

“Ya, dari pada didemo, kita serahkan saja uang Rp9 juta itu ke Ighen,” ungkap NR kepada Lintasrakyatntb.com, Rabu (10/9).

NR mengaku dari 22 siswa tersebut, terdapat tiga siswa yang tidak diurus kelengkapan bahannya karena sudah keluar kota dan tidak ada uangnya. “Saya tidak ingin proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terhambat sehingga saya mengakui semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Ighen membenarkan bahwa Kepala SDN 02 Pekat NR telah mengembalikan uang PIP 2024 itu. “Sebelum dikembalikan, NR mengakui budget 22 siswa tersebut,” kata Ighen kepada Lintasrakyatntb.com, Kamis (11/9).

Namun, pengembalian uang tidak menghapus tindakan penggelapan pidana yang telah dilaporkan ke ranah hukum. Apalagi ada datang wali murid SDN 02 Pekat melaporkan mereka tidak pernah menerima uang PIP anaknya dari Kepala SDN 02 Pekat pada 2022/2023 dan mereka siap memberikan keterangan sedetailnya bahkan keterangannya pun sudah diperkuat dengan rekaman video atas izinnya sebelum keterangannya keluar.

“Soal pengembalian soal lain, tindak pidananya tidak bisa hilang, apalagi yang bersangkutan sudah mengakuinya,” ujarnya. (Habe)

Berita Terkait