Kejari Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bos SMA Negeri 1 Woha

lintasra | 17 November 2025, 04:54 am | 91 views

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai menyelidiki dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) jilid II. Tiga orang pejabat lingkup SMAN I Woha diundang untuk wawancara permintaan klarifikasi. 

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F. Putra, membenarkan telah membenarkan dugaan korupsi tahun anggaran 2025 di SMAN I Woha Bima.

Iya benar kita tindaklanjuti, katanya ditemui di Kantor Kejari Bima pada Senin 17 November 2025.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengundang orang dari SMAN I Woha dalam rangka permintaan klarifikasi. “Iya, sudah ada tiga orang yang kita undang hari ini. Yang ketiga dimintai klarifikasi,” ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) jilid II di SMAN I Woha Kabupaten Bima, NTB, terungkap. Kali ini sangat luar biasa, hampir semiliar anggaran tahap I dan tahap II tahun 2025 diduga menyimpang. 

Sumber orang dalam yang enggan disebut identitasnya, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan pada penggunaan dana BOS tahap I dan tahap II di SMAN 1 Woha.

“Sampai pekan kedua bulan November 2025 ini uang dalam rekening sekolah nihil. Semua sudah ditarik keluar,” kata orang dalam SMAN 1 Woha kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp pada Ahad 16 November 2025 malam.

Ia mengaku, sejumlah item kegiatan yang telah dituangkan dan RKAS tidak dilaksanakan, sehingga diduga Surat Pertanggungjawaban (SPj) dibuat palsu alias fiktif.

“Kami tau bertahan apa yang terjadi. Untuk bulan November dan Desember 2025 ini tidak ada kegiatan karena sudah tidak ada uang. Hampir semiliar yang tidak ada dari total dana bos 2 miliar dalam setahun,” sebut sumber.

Informasi lain yang sudah terverifikasi yang diperoleh wartawan, yakni terkait pengadaan kursi belajar sebanyak 108 buah. Harga jual per buah kursi berkisar antara Rp 440 ribu hingga Rp 500 ribu per buah.

“Sebanyak 108 buah kursi tersebut diadakan pada tahap I pencairan anggaran tahun 2025, sampai detik ini belum dibayar. Tapi sudah dibuatkan SPj dalam penggunaan uang tahap I,” ujar sumber membenarkan.

Selain itu, muncul tagihan utang dari beberapa pihak sekolah lain. Utang tersebut mengatasnamakan SMAN 1 Woha, padahal diambil secara pribadi. “Ada dua sekolah yang datang tagih, nilainya mencapai 50 juta,” ungkapnya.

Bendahara tahap II tahun 2025 inisial M yang mengkonfirmasi izin ada gangguan penggunaan dana BOS. “Saya menjabat mulai Juli 2025 ini,” aku M ditemui di Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Senin 17 November 2025.

Saya mengakui ada persoalan namun enggan menanyakan detail persoalan. “Semua kegiatan dari Juli sampai Oktober 2025 sudah selesai dibayar dan dibuatkan SPj. Yang belum kegiatan yaitu ulangan akhir semester yang direncanakan pada awal Desember 2025,” ucapnya.

Saya akui, masih ada dua item kegiatan yang belum bisa dilakukan. Yakni kegiatan ekstra kulikuler tahap dua selama 5 bulan untuk periode Juli hingga November 2025 dengan total sekitar Rp 45 juta.

“Honor pegawai TU non ASN untuk 3 bulan periode Oktober, November dan Desember 2025 sebanyak 40 juta lebih. Semuanya akan kami selesaikan,” imbuhnya. 

M tidak menyangkal sejumlah ratusan juta uang BOS tahap II kececer pada orang lain dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Tidak etis jika saya sampaikan ke publik,” kata M.

Untuk diketahui, realisasi dana BOS tahun anggaran 2021-2022 mengalami masalah. Eks Kepala SMAN I Woha, Haerul Juhdy divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara gegara korupsi. Saat ini terpidana tengah menjalani sisa hukuman. (pria

Berita Terkait