Pengacara ‘Gadungan’ di Dompu, ASN Tanpa Lisensi Tangani Sengketa Tanah

lintasra | 26 December 2025, 07:24 am | 41 views

 

BIMA, LINTASRAKYATBTB.COM – Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu, berinisial A diduga jadi pengacara ‘gadungan’ tanpa lisensi advokat saat tangani kasus tanah eks jaminan di Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Diduga mengaku karena seorang pengacara saat mengklarifikasi terkait tanah eks jaminan yang melibatkan Imo Ti dan H Rudin, di ruangan Sekretaris Desa Woro, Zubair, pada Senin (22/12/2025) pagi.

Dugaan tersebut muncul setelah dijelaskan oleh sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi ini pada Kamis (25/12/2025).

Menurut sumber, sosok A itu bukan pengacara, tetapi ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu. “Dia ASN sejak Bupati Dompu, H Bambang, dan saya tahu profesinya,” ujarnya.

Sumber juga mengaku kaget ketika melihat sosok pria yang berseragam PDH hitam terpampang papan namanya saat datang bersama masyarakat di Kantor Desa Woro dalam klarifikasi atas kesalahpahaman antara pihak keluarga H Rudin dengan Imo Ti terkait tanah tersebut kemarin.

“Saya kaget melihat dia. Saya bisa mengurus masalah tanah padahal bukan pengacara,” tutupnya.

Sementara itu, pria inisial A dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya atas berita tersebut melalui WhatsApp, Jumat (26/12), enggan membalasnya. Chat yang dilayangkan terlihat tanda centang dua, hingga berita ini ditayangkan. (Habe)

Berita Terkait