Ilustrasi/radardesa.co
BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Pendamping Desa (PD) se-Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nugroho menepis isu Dana Desa (DD) tidak bisa dimanfaatkan untuk Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Menurut Santo sapaan akrabnya itu, yang tidak bisa adalah untuk membangun sarana dan prasarananya seperti gedung, pagar, dan sejenisnya, sembari menunggu regulasi baru yang mengatur lebih khusus terkait PAUD dimaksud dalam Permerndes no 8 tahun 2022.
“Ya, hingga sekarang DD masih bisa untuk PAUD secara universal. Karena belum ada perbub, kita ikuti dulu permendes itu,” ungkap Santo kepada Lintasrakyatntb com via WhatsApp-nya, Senin (2/12/2024).
Dia mengimbau para kepala desa yang menjadi wilayah pendampingannya agar mengelola uang negara itu secara terbuka, transparan, profesional, proporsional, akuntabel, dan demokratis.
“Ikuti semua mekanisme dan prosedurnya dan jangan ikuti nafsu agar tidak tersandung hukum sehingga desa maju dan mandiri,” imbaunya. (Habe)