Kades Woro Tak Mau Jadikan Jabatan Sekdes Sebagai Jabatan Apabila

lintasra | 12 May 2024, 14:51 pm | 416 views

Foto : Kades Woro saat sambutan di acara kemasyarakatan warga Dusun Rasabou, Desa Woro 

Bima Lintasrakyatntb.com – Kepala Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap memperlakukan sekretarisnya dengan memfungsikan sesuai tugas dan tupoksinya diatur undang-undang.

“Saya tidak mau jadikan jabatan sekretaris sebagai jabatan apabila dan tetap memberi ruang sesuai tupoksinya,” kata Kades Abdul Farid dalam sambutannya acar sosial kemasyarakatan di Rasabou, Desa Woro, Minggu (12/5/2024) dini malam.

Menurut dia, memperlakukan bawahannya adalah keniscayaan baginya di dalam mengatur dan mengurus masyarakat secara efektif dan optimal. Pasalnya, sehebat apapun kades, tidak akan bisa bekerja sesuai ekspektasi bersama, jika tertumpu pada seorang kades saja.

“Saya mustahil bisa mengurus masyarakat yang cukup besar ini secara sendiri dan tentu dibantu perangkat dan stakeholder yang ada,” ujarnya.

Disinggung jabatan delapan tahun, pria yang sosialis ini tidak banyak komentar. Namun, memberi isyarat bahwa dengan telah ditetapkan undang-undang yang mengatur hal jabatan kades enam tahun menjadi delapan tahun adalah sebuah anugerah yang mesti disyukuri sekaligus apresiasi terhadap pemerintah pusat dan DPRI.

“Saya bersyukur atas anugerah itu semua dan kendati demikian saya tetap berusaha seoptimal mungkin untuk menjaga amanah masyarakat yang melekat pada pundak saya sekarang,” tandas pria mantan protokol pribadi Wakil Bupati Bima 2005-2010 dalam pemerintahan Ferry-Usnan kala itu. (Habe)

Berita Terkait