Pengecer Jual Pupuk di Atas HET, Distributor Bintang Mas Dompu Akan Tindak 

lintasra | 21 June 2024, 23:09 pm | 448 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Distributor Pupuk Bersubsidi Bintang Mas Dompu akan menindak jika ada para pengecer yang menjual pupuk bersubsidi pemerintah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 dengan rincian pupuk urea Rp2.250 ribu per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, NPK formula khusus Rp3.300 perkilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.

Hal tersebut dikatakan Adminnya Trimurni Irawati usai pertemuan dengan seluruh pengecer wilayah Madapangga di kediaman seorang pengecer Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhlis pada Jumat (21/6/2024).

Menurut Trimurni, tindakan yang dimaksud mungkin pemberian Surat Peringatan (SP) dan soal jumlah SP-nya, bos yang tahu.

“Ya, bos yang tahu. Kami hanya admin,” jelasnya.

Disinggung pertemuan dengan seluruh pengecer lingkup Madapangga, Tri mengatakan ini penandatanganan Retail Sistem Management (RSM) Stok gudang pengecer untuk bulan delapan (Agustus 2024). 

Tujuannya adalah penguatan aplikasi penyaluran. Selainnya, juga menjalin silaturahmi dengan pengecer di Madapangga ini.

“Semoga dengan penguatan ini, silaturahmi kita tetap terjalin dan terjaga dengan baik,” pungkas Trimurni. (Habe)

Berita Terkait