DOMPU, LINTASRAKYATNTB.COM – PenyidikKepolisian Sektor Pekat, diduga tidak transparan dalam menangani kasus seberang yang dilakukan tersangka HM terhadap korban Suharjon, Kasi Pelayanan Pembangunan Desa Doropeti dan tersangka RN terhadap korban M Hatta, Kepala Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Keduanya dianiaya saat menjalankan tugas perintah atasannya, Kepala Desa untuk melihat aktivitas pembukaan jalan tani di gunung Doropeti pada Senin, 16 September 2025 sekitar pukul 12 WITA kemarin.
Dugaan tersebut muncul, karena berdasarkan pengakuan salah satu korban bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, penyidik tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban, tiba-tiba dua tersangka tersebut keluar dari tahanan.
Padahal menurut Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, yang saat ini diperbarui dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, SP2HP wajib diberikan penyidik kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara.
“Atas kasus ini akan kami laporkan ke Propam Polda NTB. Kami sangat kecewa dengan tindakan penyidik hukum Polsek Pekat ini, seolah-olah mempermainkan hukum,” ungkapnya.
Korban merasa bahwa penyidik tidak serius menangani kasus ini dan hanya mempermainkan proses hukum. Mereka menekankan agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
“Kami tekankan penyidik jangan main-main dengan hukum dan jangan menganggap kami rakyat jelata sehingga tidak diperlakukan adil di hadapan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pekat mengatakan dua tersangka tidak dibebaskan, tapi penangguhan penahanan, menunggu P21. Menurutnya, penangguhan dengan beberapa alasan, ada permohonan dari pengacara dan keluarga tersangka. Kapolsek mengaku bahwa tersangka ditahan 20 hari sebelumnya. (Habe)