Ancam Wartawati, KKJ NTB Kecam Tindakan Terduga Pelaku

lintasra | 11 August 2024, 01:14 am | 342 views

 

MATARAM, LINTASRAKYATNTB.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat (NTB) Haris Mahtul mengecam tindakan oknum panitia salah satu kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dompu karena diduga mengintimidasi dan mengancam ingin menjemput paksa jurnalis berita11.com Safitri lantaran menulis berita peristiwa keracunan dengan judul berita “Anak-anak hingga Lansia Keracunan Massal Usai Konsumsi Nasi Bungkus dari Acara Deklarasi Calon Kepala Daerah di Dompu” pada Kamis (8/8/2024).

Menurut Haris, kecaman muncul karena dugaan pengancaman terhadap wartawati Safitri oleh terduga yang teridentifikasi panitia deklarasi pasangan calon BBF – DJ di Dompu tersebut ingin menjemput paksa dan mendesak korban untuk mendatangi sekaligus meminta maaf kepada calon bupati yang dialamatkan terduga adalah perbuatan yang diduga kuat melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Terduga harusnya menggunakan cara-cara yang elegan dan bukan mengancam wartawan akibat tidak menerima penulisan keracunan “massal” pada judul dan isi berita. Jika merasa dirugikan atas angka atau data yang ditulis wartawan, silakan gunakan hak jawabnya sesuai ketentuan Pasal 10 KEJ dan Pasal 7 ayat (2) UU Pers.

Namun, bukan mengancam wartawan baik ancaman berdampak psikis terlebih berdampak psikologis. Jadi, upaya terduga yang memaksa agar korban datangi cabup tersebut adalah kekerasan psikis yang berdampak pada traumatik korban. Terlebih ada upaya akan menjemput paksa korban yang tinggal di Kabupaten Bima sangat melukai hati insan pers di Indonesia khususnya pers di NTB.

“Bagaimana pun juga, cara intimidasi dan ancaman tidak dibenarkan. Ini menurut kami melawan hukum karena bertentangan dan dapat dipidana,” tegas Haris dalam press releasenya yang diterima redaksi ini, Sabtu (10/8/2024).

Berdasarkan kronologi yang diperoleh KKJ, korban yang menulis berita dengan judul (“Anak-anak hingga Lansia Keracunan Massal Usai Konsumsi Nasi Bungkus dari Acara Deklarasi Calon Kepala Daerah di Dompu”) dengan artikel dimuat Kamis, (8/8/2024), terduga keberatan dengan penyebutan kata “massal” dalam judul dan isi berita. Sementara menurut terduga, jumlahnya hanya 21 orang dan 15 orang versi pemberitaan korban.

“Narasumber atau pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh hak koreksi atas pemberitaan dimaksud. Semua ada mekanismenya dalam UU Pers. Ruang keberatan akan diakomodir, sepanjang sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Dia berharap terduga tidak lagi mengulangi perbuatannya. Pasalnya selain berdampak pada korban, juga akan merugikan pasangan calon yang didukung dalam deklarasi tersebut.

“Silakan berkomunikasi dan berdialog yang baik dengan pemimpin redaksi media tersebut untuk menemukan solusi, salah satunya dalam bentuk koreksi isi berita,” ujarnya.

Organisasi yang berhimpun dalam KKJ, seperti PWI NTB, AJI Mataram, IJTI NTB, FJPI NTB, serta organisasi perusahaan media AMSI NTB, termasuk advokat yang tergabung dalam LSBH NTB turut bersikap. Kasus ini dicatat salah satu kerentanan dialami jurnalis pada masa Pemilihan 2024, khususnya di Kabupaten Dompu. Setidaknya sudah dua kasus terjadi di daerah tersebut, sebelumnya penganiayaan dialami salah satu wartawan media online oleh oknum Caleg.

“Ini menandakan, kerawanan demokrasi yang diwakili media di Dompu sedang tidak sehat. Karena itu, hal ini harus jadi awareness atau kesadaran bagi tiap pasangan calon untuk menahan diri dan mengingatkan pada tim sukses maupun simpatisannya ketika keberatan atas pemberitaan,” pungkas Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram ini.

Sebelumnya, jurnalis Berita11.com, Safitri mengaku dihubungi pria yang mengaku sebagai panitia deklarasi paslon kepala daerah tersebut. Guru Gale sapaan itu keberatan dengan judul dan isi berita tersebut.

Melalui sambungan layanan media sosial, Guru Gale menuntut permintaan maaf terkait judul artikel yang dimuat Berita11.com. Jika tidak, ia akan menjemput jurnalis yang menulis berita tersebut di tempat tinggalnya. Ia juga mengultimatum korban agar hadir di Dompu untuk meminta maaf kepada paslon yang ia dukung agar tidak dijemput.

Sementara oknum tersebut dikonfirmasi via WhatsApp-nya untuk diminta tanggapan atas berita tersebut tidak mengindahkan 

Chat yang dilayangkan kemarin terlihat dua tanda centang warna biru. (Habe)

 

Berita Terkait