Akademisi Hukum Angga Putra
BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, dikritik karena mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
Menurut Angga Putra, akademisi hukum asal Bima, tindakan ini melangkahi Pasal 64 huruf e UU Desa dan Pasal 26 huruf e Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. “Anggota BPD harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri sebagai perangkat Desa,” ujar Angga Putra via WhatsApp, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, beberapa pihak telah mengajukan keberatan kepada panitia pelaksana dan pemerintah Desa Mpuri atas dugaan pelanggaran ini. Angga Putra menegaskan bahwa masalah ini akan diusut secara hukum sampai tuntas.
Angga Putra menyebutkan bahwa salah satu anggota panitia pelaksana memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan diloloskan karena sudah diberikan rekomendasi atau izin oleh Ketua BPD Mpuri yang diratifikasi oleh Dinas DPMDes. “Saya tegaskan bahwa hal tersebut cacat secara hukum karena dalam aturan hukum secara rigid berkaitan dengan masalah tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Mpuri yang diduga memberikan izin pencalonan masih dalam upaya untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut. (Van)