Dibalik Damai SR dan Kepala SMK Amanah Ada Dugaan Pemerasan

lintasra | 29 July 2024, 02:30 am | 473 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Kasus dugaan penggelapan uang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Amanah Madapangga mesti diproses hukum lebih lanjut oleh pihak Polres Bima demi menjamin kepastian hukum. Dugaan telah dilaporkan SR alias RP asal Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Polsek Madapangga pada Rabu (12/6/2024). Laporan pun telah dilakukan perdamaian oleh keduanya pada 20 Juni 2024.

Dalam surat tersebut AB meminta maaf kepada SR dan keluarga dan SR pun memaafkan, SR tidak mengungkit lagi terkait sekolah tersebut, dan apabila keduanya melanggar isi kesepakatannya, maka mereka siap diproses hukum yang berlaku.

Kendati berdamai, namun tidak dapat menggugurkan proses hukum. Itu berdasarkan penjelasan hukum yang dikutip dari laman hukumonline.com bahwa dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang isinya :

“Penggelapan yang dilakukan oleh seorang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”

Apalagi dibalik perdamaiannya ada dugaan praktik pemerasan uang senilai Rp 10 juta dilakukan SR terhadap AB. Hal tersebut menurut pengakuan AB di kediamannya, Kamis (25/7/2024). AB mengaku diperas berawal oknum SR melaporkan dugaan penggelapan uang sekolah yang tidak dirincikan uang program apa dan tahun berapa. 

Atas laporan tersebut, melalui penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Madapangga Aipda Suwardi memanggil klarifikasi dan setelah klarifikasi, SR meminta uang senilai itu agar laporan dicabut. “Saya awalnya tidak mau. Namun, karena diancam akan meneruskan laporannya sehingga saya legowo atas permintaan SR, walau harus gadai mobil,” ujarnya.

Setelah itu, kata AB, dibuatlah surat pernyataan damai tanpa mencantumkan nominal uang pada 20 Juni 2024. Ditawarkan buat kwitansi tanda transaksi, tapi dikatakan Aipda Suwardi tidak boleh karena bukan hutang-piutang. “Saya sempat tanda tanya ko transaksi uang itu tidak boleh pakai kwitansi,” jelasnya.

Sebelumnya, SR yang dikonfirmasi via WhatsApp-nya enggan menanggapinya. Chat yang dilayangkan terlihat dua tanda centang biru hingga WhatsApp-nya itu diblokir.

Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim Bripka Heri Kuswanto membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan penggelapan uang sekolah tersebut oleh SR sesuai pemberitaan media ini sebelumnya. “Benar, ada laporan pengaduan SR terhadap Abubakar. Laporan pun sudah diklarifikasi oleh penyidik pembantu Suwardi di ruang unit pada Jumat (14/6/2024),” kata Heri saat dikonfirmasi di Kantor Polsek Madapangga, Sabtu (27/7/2024) siang 

Namun, kala itu, kata Heri, pelapor (Abubakar) dan pihak terlapor (SR) sama-sama menyatakan sudah berdamai dan tidak melanjutkan pengaduannya. “Soal ada atau tidaknya uang perdamaian mereka, kami tidak tahu,” ujarnya.

Menurut dia, kalaupun ada unsur pidana penggelapan atas pengaduan SR, bukan anggota Polsek yang memproses penyelidikan/penyidikan, melainkan Polres. “Kami sebatas klarifikasi saja dan jika ada unsur penggelapan uang sekolah itu ada unit tersendiri di Polres,” pungkasnya. (Habe)

Berita Terkait