Dibalik PPPK dan SK TPU di Bima, Tercium Aroma Pungli

lintasra | 7 December 2024, 00:50 am | 740 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Dibalik kelulusan Pegawai Perjanjian dengan Perjanjian Kerja Pemerintah (PPPK) dan SK TPU Kabupaten Bima 2024, tercium aroma pungutan liar uang Rp30juta hingga Rp71 juta rupiah.

Pungli tersebut diduga dilakukan oknum Kabid BKD dan Diklat Kabupaten Bima berinisial AR melalui istrinya non ASN di BAPPEDA Kabupaten Bima berinisial R dan Sekretaris Satuan Pol PP Kabupaten Bima berinisial KJ.

Dugaan itu berdasarkan isi pengakuan sejumlah korban tanpa identitas dalam potongan surat pernyataannya bermaterai 10.000 pada 29 Februari 2024.

Menurut informasi, dugaan pungli dalam pemerintahan Indah Dhamayanti Putri-Dahlan M. Nor (IDP-Dahlan) kali ini akan dilaporkan ke Polda NTB.

Pihak BKD yang bersangkutan belum dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

(Habe)

 

 

Berita Terkait