Diduga Bandar Narkoba, E Diringkus Polda NTB

lintasra | 20 December 2024, 01:40 am | 185 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Seorang pria berinisial E yang diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ditangkap anggota Subdit I Res Narkoba Polda NTB, dibackup Polsek Bolo, di Desa Tambe, Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 05.30 WITA.

Ditangan E, Subdit I Resnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan satu poket narkoba yang diduga sabu-sabu serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bima AKBP, Eko Sutomo, melalui Kapolsek Bolo, IPTU Nurdin, menyampaikan, selain EV, sebelumnya, Subdit I Res Narkoba Polda NTB memborgol FR, Desa Tambe.

“Dua terduga bandar barang haram itu sudah digiring ke Mapolda NTB,” ujar Nurdin. 

Menurut Nurdin, narkoba adalah musuh bersama sehingga selain institusi kepolisian, warga sipil mempunyai tugas yang sama untuk melawan pengedar barang haram seperti narkoba. 

“Mari kita lawan narkoba, karena bagian dari tanggung jawab bersama,” tandasnya. (Habe)

Berita Terkait