DPO A Desa Taloko Pasti Ditangkap Polsek Sanggar

lintasra | 23 January 2025, 23:56 pm | 721 views

BIMA, LINTSSRAYATNTB.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanggar, Kabupaten Bima, NTB, memastikan akan menangkap oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taloko, Kecamatan Sanggar, berinisial A. Ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penganiayaan terhadap korban Halik, warga desa setempat pada Agustus 2024.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Agustus 2024. Kapolsek Sanggar, Iptu Erich As’ Arry, melalui Kanit Reskrim Aiptu Wawan Setiawan, menyatakan bahwa tersangka A sedang dalam pencarian.

“Kami sedang memantau lokasi persembunyian tersangka,” kata Wawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/1/2025).

Polisi meminta masyarakat bersabar dan percayakan proses hukum. Ada informasi bahwa kedua pihak telah berdamai, namun polisi belum menerima surat damai. 

“Kami tetap proses sesuai mekanisme dan prosedurnya,” tambah Wawan. (Habe

Berita Terkait