DPO Korupsi Dana KUR BNI KCP Woha Akhirnya Serahkan Diri

lintasra | 10 August 2025, 04:04 am | 1269 views

MATARAM, LINTASRAKYATNTB.COM – DPO Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Kolektif Bawang Merah Nasabah Bank BNI KCP Woha 2021, ASR, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 16.20 WITA.

Tersangka ASR, 34 tahun, laki-laki, wiraswasta (Direktur PT All Isra), tempat tinggal di Jalan Kancoa Rida RT 013/RW 005 Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bima karena tidak diketahui keberadaannya.

Setelah mendapatkan informasi bahwa ASR akan menyerahkan diri, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima berkoordinasi untuk menjemput tersangka. ASR tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram didampingi oleh kedua orangtuanya dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Selama pelariannya, tersangka ASR pergi ke Tangerang dan tinggal di rumah temannya. Setelah menyerahkan diri, ASR dibawa ke Lapas Kuripan Klas II Lombok Barat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai dari 9 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025.

Tersangka ASR disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

Keluarga tersangka kooperatif dengan pihak Kejaksaan untuk menyerahkan ASR kepada penyidik. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menekankan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas pelaku korupsi. (Habe)

Berita Terkait