BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Ratusan massa aksi dari Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) geruduk Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa pada Kamis, 7 November 2024.
Ratusan massa mendesak Komisi Yudisial untuk menangkap dan mengadili empat oknum hakim PN ini karena diduga kuat telah menerima suap dibalik putusan perkara perdata antara Ali BD melawan Sri Marjuni Gaeta.
“Tangkap dan dan adili empat oknum hakim di lingkup PN ini,” tegas Ketua FPPK-KS Pulau Sumbawa, Abdul Hatab dalam orasinya.
Hatab sapaan akrabnya itu mengatakan, tindakan empat oknum hakim memenangkan pihak Ali BD benar-benar mencoreng keadilan hukum .Pasalnya, pada faktanya obyek yang disengketakan yakni sertifikat 507 merupakan obyek yang sampai hari ini tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan, jelas Hatab, 507 sertifikat yang diklaim oleh Ali BD, utara berbatasan dengan laut, sementara faktanya obyek tersebut barat berbatasan dengan laut.
“Hai para oknum hakim yang telah merampok hak-hak rakyat. Kalian telah menzolimi rakyat. Kalian adalah perampok, maling keadilan. Kalian enteng memutuskan perkara tanpa berdasarkan fakta-fakta yang ada,” lanjut Hatab.
Dia juga mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk segera memeriksa majelis hakim yang tidak menjunjung tinggi asas keadilan hukum.
“Copot dan berhentikan oknum majelis hakim yang telah melanggar kode etik ini,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, empat oknum hakim yang diduga menerima suap atas perkara Sri Marjuni Gaeta melawan Ali BD yakni inisial JML, RH, YT, dan FX.
Bukan hanya putusan perdata Ali BD melawan Sri Marjuni Gaetan yang menjadi sorotan, namun kasus piutang antara Sri Dewi Astuti dengan Risqi Wardani juga menjadi putusan kontroversi. Sebab, Risqi Wardani telah meminjam uang senilai Rp315 juta kepada Sri Dewi Astuti dengan tempo 6 bulan, kejadian pada t2022 silam. Namun, uang yang dipinjam Risqi Wardani sampai saat ini tidak dikembalikan.
Uniknya, kasus tersebut sampai bergulir di meja pengadilan ini, apa yang terjadi, justru Sri Dewi Astuti pemilik uang dikalahkan.
“Ini benar-benar putusan hakim yang konyol, yang punya uang malah yang kalah, yang minjam justru dimenangkan. Lantas atas dasar pertimbangan hukum seperti apa majelis hakim mengeluarkan putusan seperti itu?” heran Hatab.
Sangat diduga kuat hakim telah mengobral, menjual beli hukum dan menerima suap serta tidak menerapkan hukum yang adil.
“Hakim merupakan utusan tuhan di muka bumi ini untuk menegakan keadilan bagi rakyat. Bukan menindas orang-orang yang lemah seperti yang terjadi di PN ini, ” tandasnya.
Pihak PN Sumbawa belum dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (**)