Ighen
DOMPU, LINTASRAKYATNTB.COM – Kepala SDN 02 Pekat, Kabupaten Dompu, berinisial NR, akan dipolisikan oleh pemuda setempat dalam waktu dekat, karena NR, diduga menggelapkan uang PIP siswa-siswi 2024 dengan memanipulasi rekomendasi pencairan dana PIP. Rekomendasi tertanggal 13 Juni dan 15 Desember 2024. Sementara dana telah ditarik NR secara manual dan sepihak pada Januari dan April 2024.
Menurut Ighen, kejutan NR telah menarik sepihak uang siswa secara manual tanpa membawa buku rekening siswa ke Bank BRI Unit Pekat. Penarikan dilakukan beberapa kali, yaitu pada bulan Januari senilai Rp9.450.000 (sudah diserahkan kepada murid), pada tanggal 23 Februari Rp1.250.000, dan pada tanggal 26 April Rp9.000.000 (kepala sekolah tidak mengakuinya).
“Kami sudah kantongi datanya. Baik rekening siswa maupun dokumen tanda tangan dan stempel pencairan dana di bank, termasuk video pengakuan wali murid yang tidak pernah menerima dana PIP tersebut. Silakan NR mengelak dan itu haknya, yang jelas kami punya bukti kuat,” tegas Ighen kepada Lintasrakyatntb.com, Sabtu (6/9/2025) sore..
Jika tidak akan menentukan tindakan NR, dan harus dikawal hingga tuntas, apalagi beberapa hari yang lalu, dilakukan klarifikasi dengan melibatkan wali murid, komite, para tokoh, termasuk pihak dinas. Namun, NR tetap mengelak dengan berbagai alibi yang sangat kontradiktif dengan fakta yang terjadi.
“Kami meminta kembalikan saja uang siswa secara arif dan bijaksana, tetapi NR tidak mau dan mengumpulkan. Ya, daripada masyarakat menimbulkan percekcokan, kami polisikan saja, agar tahu yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SDN 02 Pekat, NR membantah atas tuduhan penggelapan dana PIP tersebut. Menurutnya, dana yang diperkirakan Rp9 juta pada 26 April 2024, namun kenyataannya masing-masing orang tua murid yang mendampingi anaknya telah melakukan penarikan di Bank BRI Pekat pada 16 April 2024.
“Kita telah melengkapi secara administrasi dari semua orang tua murid telah membuat surat pengakuan wali murid/surat pernyataan bahwa pengakuan wali murid betul-betul telah diterima langsung di Bank BRI Pekat,” kata NR.
NR menegaskan bahwa sepihak itu, tertunda tidak tahu, karena pada awal tahun 2024 sudah ada surat instruksi dari pihak Dinas Dikpora Kabupaten, terkait uang PIP siswa tidak diperbolehkan Kepala Sekolah yang mengurus/penarikan di Bank, karena telah berlaku aturan baru bahwa wali murid harus mendampingi anaknya menerima langsung di Bank.
“Orang di sini langsung lewat media masa tanpa kompromi, padahal jajaran Dinas, PGRI selalu mengadakan rapat koordinasi di sekolah saya,” ujar NR. (Habe)