BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi melaporkan akun Facebook Badai NTB ke Polres Bima, Kamis, 16 Desember 2024.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, melalui Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Abdul Malik membenarkan terkait laporan dilayangkan politisi Golkar itu.
“Benar, ada laporannya baru 2 hari yang lalu,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/12).
Laporan dilayangkannya, jelas dia, karena pelapor tidak terima dipajang fotonya dan tulisan dituduh sebagai bandar narkoba lewat media sosial.
“Karena pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkan. Karena sudah lapor, maka pasti kami proses secara mekanisme dan prosedur,” tandasnya.
Sementara itu, akun Badai NTB belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (Habe)