Kades Ndano Ditahan Polres Bima

lintasra | 15 January 2025, 10:39 am | 1364 views

BIMA, LINTASTAKYATNTB.COM – Kepala Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, MS, ditahan Polres Bima atas kasus penipuan bibit jagung senilai Rp102 juta dari Rp369 juta milik Syafrudin pada 2023.

Menurut Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Abdul Malik, MS ditahan penyidik di Rumah Tahanan Polres Bima 20 hari pertama sejak 14 Januari 2025, setelah diperiksa sebagai tersangka dan memenuhi unsur. “Iya, tersangka sudah kami tahan sore tadi,” ungkapnya via WhatsApp, Selasa (14/1).

Sebelumnya, MS membantah tuduhan penipuan. Menurutnya, dari Rp800 juta, sudah dibayar Rp400 juta, sisanya Rp369 juta akan dilunasi. “Saya tawar ambil rumah, tapi dia menolak dan meminta uang tunai,” katanya saat diwawancarai di Warung Kopi Desa Ndano, Selasa (24/12/2024).

MS berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai. “Saya telah meminta penyidik memediasi penyelesaian secara kekeluargaan, dan insyaallah akan diupayakan,” tandasnya.

Syafrudin, Dusun Tolonggeru, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, korban penipuan bibit jagung, merasa lega atas penahanan Kades Ndano. “Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang bekerja keras mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya via WhatsApp, Selasa (14/1/2025).

Kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya. “Saya sudah serahkan ke pengacara saya,” tambahnya. (Habe)

Berita Terkait