Kasat Reskrim Polres Bima Benarkan Kades Ndano Jadi Tersangka

lintasra | 20 December 2024, 05:20 am | 406 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM–Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik membenarkan bahwa oknum Kepala Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, MS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan jagung hibrida milik korban Syafrudin (44), warga Dusun Tolonggeru, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga 2023.

 “Benar, MS sudah jadi tersangka pada 19 Desember 2024. MS belum ditahan, tapi sudah kita panggil,” kata Abdul Malik, dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/12/2024).

Korban penipuan, Syafrudin menceritakan,, pada Agustus 2023 lalu, tersangka menghubunginya menyampaikan keinginan mengadakan bibit jagung untuk masyarakat.

Tersangka, kata Syafrudin, meminta utang bibit jagung dan akan dibayar setelah dana desa cair.

“Karena meyakinkan, dan dijanjikan dibayar dalam waktu sepekan, akhirnya saya merelakan bibit jagung dibawa duluan,” kata Syafrudin yang dihubungi via whatsapp pada Jumat (20//12/2024).

Syafrudin mengaku, oknum Kades Ndano mengambil bibit jagung dalam tiga kali. Tahap pertama sebanyak 90 dus, tahap kedua 70 dus, dan tahap ketiga 40 dus. 

“Bibit jagung merk NK Sumo dengan harga per dus bervariasi. Ada yang seharga Rp2.500.000, ada yang Rp2.650.000, dan ada yang harga Rp2.500.000,” terangnya.

Menurut Syafrudin, dari jumlah bibit yang diambil oleh MS, total nilai uang mencapai Rp500 juta.

“Baru 150 juta yang dibayar, masih ada sisa sebesar 369.400.000 juta yang belum dibayar sampai detik ini,” jelasnya..

Sebenarnya, tambah Syafrudin, dirinya sudah memberi ruang untuk melunasi janjinya dengan membuat surat pernyataan berkali-kali, namun tidak pernah dihiraukan. 

“Bayangkan, saya sudah melapor ke Polres Dompu dan ada surat pernyataan. Lapor ke Polsek Madapangga, juga ada surat pernyataan dan terakhir lapor ke Polres Bima, juga sudah 3 kali buat surat pernyataan,” sebut Syafrudin. (Habe)

Berita Terkait