Kasus Kapal Banawa Rp 4,7 M di Pemkab dan Pemkot Bima Naik Sidik

lintasra | 7 July 2025, 23:26 pm | 1409 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – asus kapal hibah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2019 dengan nilai Rp 4,7 miliar telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Kasus tersebut terkait dengan dua kapal, yaitu Kapal Banawa 177 yang diterima Pemkot Bima senilai Rp 2.338.660.893 dan Kapal Banawa 77 yang diterima Pemkab Bima senilai Rp 2.355.706.144. Namun, kedua kapal tersebut tidak berfungsi dan tidak tercatat sebagai aset milik Pemkab dan Pemkot Bima.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani dan telah naik ke tahap penyidikan. “Kasus ini sudah naik tahap penyidikan dengan nomor surat perintah penyidikan : PRINT-07/N.2.14/Fd.2/07/2025,” kata Catur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).

Belum ada informasi tentang siapa saja tersangka dalam kasus ini, namun Catur Hidayat mengatakan bahwa tersangka akan diumumkan nanti. “Nanti dikabarin, yang pasti tersangkanya tetap ada,” imbuhnya. (***)

Berita Terkait