Korban Penyalahgunaan Dana KUR BNI Penuhi Panggilan Kejaksaan 

lintasra | 29 July 2024, 03:06 am | 225 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM –Seorang korban penyalahgunaan dana Kresit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Bima memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Korban Nurhayati tiba di Kantor Kejari Bima didampingi suami sekitar pukul 09.40 wita, lebih cepat dari jadwal pemanggilan pukul 10.00 wita. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan tengah mengusut dugaan penyalahgunaan KUR BNI KCP Woha.

“Iya benar. Hari ini kami mulai meminta keterangan dari para korban,” ucapnya ditemui di Kantor Kejari Bima.

Nurhayati merupakan salah satu dari sekian korban dugaan penyalahgunaan dana KUR BNI pada tahun 2021 lalu. 

Nurhayati pernah mengajukan pinjaman kredit KUR tani sebesar Rp. 50 juta di BNI KCP Woha. 

Perjanjian akad kredit sudah ditandatangan dan buku rekening serta ATM diterima, namun diambil kembali oleh Ketua Kelompok inisial Y.

Hingga Juli 2024 ini, Nurhayati dkk belum pernah menerima satu senpun uang dari pinjaman tersebut. Namun tercatat sebagai nasabah BNI. (*)

Berita Terkait