Korban Tak Mau Damai, Polsek Madapangga Proses Lanjut

lintasra | 21 April 2024, 09:34 am | 633 views

Foto : Kapolsek Madapangga IPDA Kader (Foto/IST)

Bima, Lintas Rakyat – Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim AIPDA Heri Kuswanto akan menindak lanjut laporan korban penghinaan Nurhayati Abidin warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) secara mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan panggil dua terduga pelaku yang dilaporkan korban yakni Burhanudin M Said dan anaknya Ikbal Burhanudin. Kami akan panggil keduanya besok, Senin (22/4),” kata Heri kepada lintasrakyatntb.com, Minggu (21/4).

Heri menyebut, pemanggilan terhadap dua terduga itu guna kepentingan penyelidikan hukum mengingat pengaduan korban tidak mau selesaikan secara kekeluargaan.

“Kami tidak bisa memaksa mereka untuk berdamai dan kami hanya bisa mengarahkan saja. Pun jika diindahkan dan jika tidak, maka kami tetap tindak secara hukum,” ungkap Heri.

Dia menambahkan, terkait perdamaian para pihak baik pelapor maupun terlapor itu tidak dilakukan polisi, melainkan dilakukan yang bersangkutan masing-masing. Polisi bersifat fasilitasi hasil kesepakatan mereka sebelumnya.

“Kami sekadar memfasilitasi hasil musyawarah kekeluargaan kedua pihak yang berperkara. Selebihnya, bukan gawainya kami,” pungkas Heri. (Habe)

Berita Terkait