Oknum Kepala Desa Ndano Jadi Tersangka 

lintasra | 19 December 2024, 13:29 pm | 726 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Oknum Kepala Desa Ndano, Kecamatan Madapangga berinisial MS (50) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Bima pada Kamis, 19 Desember 2024.

MS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menipu uang bibit jagung korban bernama Syafrudin (44), Dusun Tolonggeru, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima pada 2023 senilai Rp369.400.000,00 sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.

Penetapan tersangka MS tertuang dalam surat nomor: S.Tap/163/XII/2024/Reskrim, 19 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, MS ditetapkan sebagai tersangka penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (‘UU KUHP”).

Mengenai informasi apakah sudah ditahan atau tidaknya tersangka itu belum didapatkan hingga berita ini ditayangkan. 

Sebelumnya, Syafrudin menolak penyelesaian secara kekeluargaan kasus dugaan penipuan itu.

Penolakan itu terjadi saat dimediasi oleh penyidik di Ruangan Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Bima pada Rabu (12/6/2024).

“Saya sudah tolak seluruh permintaan MS di hadapan penyidik kala itu. Saya tunggu proses hukum saja,” ungkap Syafrudin kepada lintasrakyatntb.com saat diwawancarai, Jumat (14/6).

Menurut Syafrudin, penolakan dilakukan karena sudah tak percaya lagi janji manis MS, meski ingin membuat segudang surat pernyataan bermaterai 10 ribu, tetap saja tak dipercaya.

“Saya sudah tak percaya meski berbagai alasannya oknum kades itu,” tegasnya.

Syafrudin menambahkan, sebelumnya penyidik memanggil hingga memediasi. 

Dalam mediasi itu, satu pun permintaan MS tak ada yang diterima dan kasus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ya, penyidik tetap proses secara mekanisme dan prosedural,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum Kades Ndano membantah atas dugaan penipuan yang dialamatkan hingga dilaporkan oleh Syafrudin ke Polres Bima.

“Saya tidak ada unsur penipuan. Sebab, dari jumlah harga bibit Rp800 juta yang saya ambil sudah terbayarkan Rp400 lebih juta dan masih tersisa Rp369 juta dan tetap dilunasi,” kata MS saat diwawancara di sebuah Warung Kopi Desa Ndano, Selasa (28/5/2024).

Dia menambahkan, terkait sisa harga bibit tersebut sudah memberikan jaminan rumah dan bahkan rumah tersebut silakan diambil, namun Syafrudin tidak mau.

“Saya suruh ambil rumah, tapi tak mau rumah. Dia mau uang tunai,” terangnya.

Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya sudah minta ke penyidik untuk memediasi penyelesaian secara kekeluargaan dan insyaallah akan diupayakan,” tandasnya. (Habe)

 

Berita Terkait