Pintu Maaf Tertutup, Nurhayati Abidin Desak Polisi Proses dan Amankan Suami Siri dan Anak

lintasra | 21 April 2024, 03:16 am | 456 views

Foto : Surat Pengaduan Korban Penghinaan (Foto/IST)

Bima, Lintas Rakyat – Nurhayati Abidin warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak kepolisian untuk segera memproses hingga mengamankan terduga pelaku penghinaan yang dilaporkannya pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA.

Nurhayati mendesak karena penghinaan yang dilakukan terduga Burhanudin (suami siri) dan Ikbal (anaknya) di depan orang sesaat sebelum dilaporkan kala itu benar-benar tidak bisa ditolerir walau dengan bagaimanapun.  

Pasalnya, bapak dan anaknya itu tidak hanya menghina dengan kata-kata yang tidak senonoh, tapi juga mengeroyok dan mengancam menghabisi nyawa korban. 

“Bapaknya ancam tebas saya dengan sebilah parang dipegangnya, anaknya cekik leher saya hingga nyaris pecahin kepala saya dengan batu. Namun, capat dilerai orang sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Nurhayati kepada lintasrakyatntb.com, Sabtu (20/4) sekitar pukul 15.00 WITA.

Dia menambahkan, atas kejadian itu sudah tidak ada jalan untuk diselesaikan secara restorative justice atau secara musyawarah kekeluargaan seperti yang diupayakan polisi di Kantor Polsek Madapangga pagi tadi, melainkan penyelesaian secara hukum.

“Pintu maaf bagi dua terduga pelaku itu tertutup. Saya minta polisi bertindak secara sistematik hukum dan jangan ada upaya mediasi atau apapun lagi,” pungkas wanita kelahiran Desa Woro itu. (Habe)

Berita Terkait