BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Terduga pelaku penusukan terhadap korban AU (30), Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang terjadi di Jln. Lintas Tonda-Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, berhasil ditangkap Polisi.
Terduga AR alias Gon (25), Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima berhasil ditangkap Polsek Madapangga dibantu Polres Bima di Desa Temba Lae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
“Terduga sudah kami bawa ke Polres Bima usai penangkapan,” ungkap Kapolsek Madapangga, Agus Ruslan melalui Kanit Reskrimnya, Heri Kuswanto kepada Lintasrakyatntb.com via seluler usai meringkus terduga, Senin.
Heri mengatakan, sejak terjadi penikaman tersebut, sejak itu Kepolisian terus mengejar terduga, meski cuaca tidak mendukung.
“Berkat kegigihan Polisi sehingga terduga berhasil ditangkap dan sekarang telah diamankan di Polres Bima,” pungkas Heri. (Habe)