BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Anggota Polsek Bolo berhasil menangkap Hariman alias Abu Ya, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, diduga bandar narkoba terbesar di Pulau Sumbawa, Sabtu (11/1/2025).
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, mengungkapkan, HR ditangkap di So Sori Watasan Desa Leu, Kecamatan Bolo sekitar pukul 04.30 WITA dengan barang bukti satu belati, satu HP Nokia, satu dompet berisi uang Rp500 ribu, empat kartu ATM (BRI, Sinar Mas, Mandiri, dan lainnya).
Menurut Nurdin, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Penangkapan Nomor B/6891/XII/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba dan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/07/I/2025/Satresnarkoba.
“HR dan barang bukti digiring ke Mapolres Bima untuk proses lebih lanjut oleh Unit Res Narkoba,” tambahnya.
Pemimpin PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia NTB, Uswatun Hasanah, sebelumnya telah membagikan pamflet yang memuat foto dan informasi tentang Hariman, yang kemudian viral di media sosial Facebook. (Buyung)