BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Seorang pria yang mengaku karyawan LPG di Bima, Fedrin, diduga menipu salah warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Suratmin berupa uang sebesar Rp1.250.000 yang dijanjikan digunakan untuk izin registrasi pangakalan tabung gas LPG 3 kg dengan kuota 50 buah.
Suratmin memberikan uang tersebut curiga setelah seorang pelaku tak terduga bersama rekannya yang tidak diketahui identitasnya menawarkan untuk mengurus izin pangakalan LPG tersebut. Namun, sekarang hingga secara tak terduga tidak kunjung merealisasikan janji tersebut. Korban mencoba menghubungi secara tidak terduga melalui telepon, namun tidak direspon dan kontaknya terblokir.
“Kami bukan masalah uang yang sudah dikantongi secara tak terduga, tapi kami tidak menerima caranya tiba-tiba menipu kami,” kata Suratmin. Ia berencana mendatangi Pertamina LPG di Bima dan membawa kasus ini ke ranah hukum, namun masih menunggu adanya itikad baik dari yang tidak terduga.
“Kami tunggu dulu dihubungi kembali secara tak terduga. Jika tidak ada, kami polisikan. Foto dan video rekaman saat tak terduga datangi toko saya sudah dikantongi,” tutupnya.
Terduga pelaku yang dihubungi tidak merespons hingga berita ini ditayangkan. (Habe)