BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM –
Seorang pria berinisial AS, Kelurahan Nae, Kota Bima, diduga menipu uang korban H Muhtar, Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima senilai Rp28 juta dengan modus menjanjikan sanggup mendapatkan paket soal serta kunci jawaban dalam menghadapi tes seleksi perangkat Desa Woro yang dikuti oleh anaknya H Muhtar pada beberapa bulan lalu.
Dugaan tersebut muncul, setelah diketahui AS tidak kunjung memenuhi janjinya tersebut dan dalam seleksi perangkat desa kala itu dimenangkan oleh peserta lain.
Menurut pengakuan saksi yang turut mengetahui langsung modus penipuan tersebut, H Ahmad, bahwa sejak diserahkan uang dari korban kepada terduga pelaku hingga pelaksanaan seleksi perangkat desa kemarin, itu tidak ada selembar pun soal yang dibawa oleh terduga pelaku As, apalagi kunci berupa jawabannya.
“Saya tahu persis tidak ada soal apalagi kunci jawaban yang dijanjikan terduga pelaku itu,” ungkapnya yang dikutip media ini, Minggu, (13/12/2025) malam.
Dia menjelaskan, berawal, korban didatangi oleh Burhan, alias Bula, dengan membujuk sambil menelepon seseorang yang diklaimnya sangat berkuasa untuk mendapatkan soal dan kunci jawaban tersebut. Namun, korban harus menyiapkan uang sebesar Rp30 juta.
Korban hanya memiliki uang Rp18 juta saja dan olehnya Bula bernegosiasi hingga disepakati dengan Rp28 juta dan Rp10 juta disiasati oleh Bula dengan komitmen uang tersebut akan dikembalikan setelah anaknya korban lolos menjadi perangkat desa.
Korban pun merasa dibantu dan akhirnya tanpa pertimbangan sehingga langsung membawa uang kes Rp18 juta dan yang dari Bula Rp10 juta ditransfernya melalui nomor rekening terduga pelaku.
“Saya minta buatkan surat pernyataan dan kwitansi pertanda pemberian dan penerimaan uang antara korban dan terduga pelaku di Kota Bima saat itu. Namun, Bula menolak dan mengatakan itu tidak perlu, karena terduga pelaku adalah orang bisa mematikan api dan segala macam dan saya pun diam,” pungkasnya.
Sementara itu, meskipun terduga pelaku dan korban tidak membuat perjanjian tertulis, namun terungkap sebuah kwitansi yang ditandatangani terduga pelaku yang isinya menyatakan bahwa terduga pelaku AS telah menerima uang dari korban sebesar Rp28 juta. (Habe)