DOMPU, LINTASRAKYATNTB.COM – Sri, (28) asal Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu ditemukan tewas bersimbah darah oleh ibunya dalam rumah pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Kapolres Dompu melalui Humasnya, IPTU Ramli mengatakan korban meninggal karena diduga dibunuh oleh suaminya dengan sebilah parang sepanjang 60 cm. Peristiwa ini terungkap ketika anak korban mendatangi rumah neneknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA dan mengatakan bahwa ibunya tergeletak di lantai. Sang nenek yang segera memeriksa ke rumah korban, menemukan tubuh korban sudah tidak bernyawa
Menurut Ramli, kurang dari 24 jam pasca kejadian sadis itu, Tim Jatanras Polres Dompu dipimpin Kasat Reskrim Ramli bersama KBO IPTU Zainal Arifin berhasil mengamankan terduga pelaku, meski melarikan diri di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo setelah satu jam kejadian mengerikan itu. “Meski sempat ditolak keluarga, namun berkat kerja cepat dan solid akhirnya kami berhasil meringkus terduga pelaku usai kejadian,” ujarnya.
Ramli menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara, terungkap motif dari tindakan sadis itu diduga karena terduga pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga. “Motif ini masih akan terus didalami oleh penyidik guna memastikan latar belakang psikologis dan pemicu kekerasan tersebut,” jelasnya.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, menegaskan sekaligus mengapresiasi atas kecepatan timnya dalam menangani kasus ini.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian. Kami akan tindak tegas sesuai Hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” tegasnya.
“Terduga pela telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Sodikin. (Habe)