Tuding “PKI”, Pemilik Akun Facebook Ewwha Asbandi Diamankan Polisi

lintasra | 1 February 2025, 00:20 am | 931 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Ernawati, pemilik akun Facebook Ewwha Asbandi, warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, telah diamankan di Polres Bima pada Jumat, 31 Januari 2025 malam.

Ernawati diduga melakukan rasisme dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Desa Ngali, Kecamatan Belo di media sosial Facebook dengan menyebut “Orang Ngali PKI” dan memajang foto akun Facebook Paman Wawan dengan isi postingan kata-kata tidak senonoh. Bahkan, Ewwha secara terang-terangan menuduh Paman Wawan adalah seorang yang memperkosa ibu kandungnya.

Pernyataan saudari Ewwa Asbandi yang menyebut “Orang Ngali PKI” di akun Facebooknya adalah fitnah keji yang mencerminkan ketidaktahuan, kebencian, dan kurangnya tanggung jawab dalam berucap di ruang publik.

Menurut salah satu tokoh di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, tuduhan ini tidak hanya ngawur dan tidak berdasar, tetapi juga mencederai kehormatan masyarakat Ngali yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan, kebersamaan, dan kehormatan sosial.

Menggunakan label “PKI” sebagai senjata murahan adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Jika saudari Ewwa Asbandi memiliki sedikit saja keberanian dan integritas, dia seharusnya menyampaikan bukti yang jelas, bukan asal menebar kebencian dengan narasi palsu.

Orang Ngali tidak butuh pengakuan dari orang-orang yang gemar memprovokasi tanpa dasar. Orang Ngali memiliki harga diri, sejarah, dan kontribusi yang nyata bagi daerah ini. Tuduhan sembarangan seperti ini bukan hanya merendahkan individu, tetapi juga menginjak-injak martabat sebuah komunitas.

Jangan bermain api dengan fitnah, saudari Ewwa! Jika tidak mampu menjaga lisan dan jemari, bersiaplah menghadapi konsekuensi. Ujaran kebencian dan fitnah di media sosial adalah tindakan yang bisa diproses secara hukum. Jangan kira bisa berlindung di balik layar tanpa tanggung jawab.

“Saya berharap masyarakat Ngali jangan terpancing provokasi murahan semacam ini. Fitnah tidak akan mengubah fakta. Biarkan hukum yang berbicara, dan tunjukkan bahwa kita lebih bermartabat dari mereka yang suka menebar kebencian tanpa dasar!,” ujarnya. 

Sementara itu, Ernawati alias Ewwha Asbandi, membenarkan dirinya diamankan di Polres Bima. Menurutnya, ia diamankan untuk menjaga situasi dan kondisi mengingat telah memposting tuduhan yang memunculkan reaksi dari masyarakat Ngali. “Saya sudah menandatangani surat pengamanan diri tadi,” ujarnya.

Ewwha mengaku dihubungi oleh seorang anggota DPRD Provinsi yang menyarankan agar ia meminta maaf secara terbuka atas tuduhan tersebut. Ewwha menyetujui saran tersebut dengan catatan bahwa ia harus berdampingan dengan pemilik akun Facebook “Paman Wawan” karena  “Paman Wawan” yang telah membully Ewwha sebelumnya. Jika tidak, Ewwha memilih untuk dipenjara daripada meminta maaf. Dengan keinginan tersebut, Ewwha menyatakan bahwa anggota dewan yang tidak disebutkan namanya tersebut akan siap memfasilitasi pertemuan dengan pemilik akun Facebook “Paman Wawan”.

Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian belum dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (Habe)

Berita Terkait