Tuduh Mencuri dan Sebut Kades Anjing, Akun Facebook Hijrah Dipolisikan

lintasra | 18 September 2025, 01:08 am | 615 views

 

DOMPU, LINTASRAKYATNTB.COM – Sebuah foto dan nama Kepala Desa Katua di Kabupaten Dompu viral di media sosial setelah dituding mencuri uang sebesar Rp2.500.000. Tuduhan tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Hijrah Andriyani pada Senin, 15 September 2025.

Dalam unggahannya, Hijrah menantang oknum Kepala Desa Lagara untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Jika tidak dilakukan oleh Kades tersebut, Hijrah mengancam akan terus menuntut hingga akhir masa jabatan oknum Kepala Desa tersebut.

“Saya tunggu klarifikasi dari Kades Lagara. Saya kejar sampai berakhirnya jabatanmu, munculkan suaramu makan curi uang orang Rp2.500.000 itu, dasar Kades sampah,” tulis Hijrah Andriyani di beranda Facebooknya.

Sementara itu, Kepala Desa Katua, Sahrudin, membantah tuduhan pencurian uang sebesar Rp2.500.000 yang dilontarkan oleh Hijrah Andriyani di media sosial Facebook. Akibatnya, Sahrudin melaporkan tiga pemilik akun Facebook, yaitu Ahlul Nazar, Hijrah Andriyani, dan Kaka Mhur, ke Polres Dompu pada 15 September 2025.

Sahrudin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan dia tidak pernah melakukan seperti yang dimaksudkan. Menurutnya, uang Rp2.500.000 tersebut adalah uang pribadinya yang digunakan untuk menyelesaikan masalah warga desa dengan pemilik akun Facebook Kaka Mhur, yang bersifat perdata, bukan pidana.

Sahrudin merasa tindakan ketiga pemilik akun Facebook tersebut tidak dapat diterima dan akan diselesaikan secara hukum karena mereka tidak mengetahui fakta sebenarnya dan seenaknya menuduh. (Habe)

Berita Terkait