BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Dengan viralnya sebuah video berisi kata-kata tidak senonoh anak berseragam pramuka d Kota Bima, polisi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB Kota Bima mesti bertindak cepat tanpa menunggu laporan pihak keluarga anak itu agar para penyebar video itu ditangkap dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami rasa hukum diberlakukan adil kepada semua orang termasuk anak yang menjadi korban penyebaran video itu,” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebut identitasnya kepada Lintasrakyatntb.com, Rabu (11/12/2024).
Menurut dia, penyebaran video anak itu tidak dibenarkan hukum dan para penyebar harus dipidana. Apalagi video disebarkan dengan alasan lantaran kesal atas sikap dan perilaku anak itu tidak mencerminkan seorang berpendidikan.
“Apapun alasannya, menyebarkan video orang lain tanpa seizinnya adalah perbuatan pidana. Apalagi itu video seorang anak sekolah berisi kata-kata tidak senonoh sehingga aparat penegak hukum wajib meringkus penyebar video itu” tegasnya.
Dia menambahkan, dibalik viralnya video anak bangsa itu, pihaknya akan melaporkan resmi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia agar kasus itu dapat diusut tuntas.
“Kami hari ini buat surat dan insyaallah besok disampaikan,” pungkasnya.
Pihak kepolisian dan DP3AP2KB Kota Bima belum dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (Habe)