BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Wahyu Jr menduga Kepala Desa Mpuri, Abdollah, melaporkan APBDes 2021-2024 secara fiktif. Dugaan tersebut muncul karena kegiatan mencurigakan senilai Rp306 juta dan Rp102,5 juta.
“Kami sudah kantongi buktinya kalau Pemerintah Desa Mpuri melaporkan secara fiktif,” kata Wahyu Jr.
Abdollah membantah bahwa semua kegiatan telah dilaporkan secara transparan melalui LPJ. Laporan sesuai APBDesa, dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja desa dalam satu tahun anggaran.
“Kami tidak pernah melaporkan secara fiktif karena transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa keuangan desa digunakan secara efektif dan efisien,” katanya, Selasa (8/2/2025).
Dia mengaku tuduhan tersebut mencoreng nama baiknya dan perlu disikapi serius. (Habe)