BIMA, LINTSSRAKYATNTB.COM – Warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB, Lukman, menyesalkan proses hukum terduga pelaku yang terlibat pesta narkoba (M dan N) yang ditangkap beberapa waktu lalu dihentikan oleh pihak penyidik Satuan Res Narkoba Polres Kabupaten Bima.
Selain menyorot dihentikan proses hukum kedua warga tersebut, Ia mengaku kaget kedua warga tersebut keliaran di desa setempat. Menurutnya, kedua warga tersebut diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sesuai pamflet yang diunggah oleh akun FB Badai NTB.
“Mestinya pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Supaya dapat mengungkap kasus peredaran Narkoba yang sedang merajalela saat ini,” ungkap Lukman.
Lanjut Lukman, mewakili masyarakat Desa Tambe umumnya masyarakat Kabupaten Bima meminta pihak kepolisian untuk mengatensi kasus narkoba. Karena dinilai sudah merusak generasi penerus bangsa.
“Kita harap pihak berwenang mengusut tuntas kasus Narkoba demi keselamatan generasi,” pintanya.
Ia menyayangkan kalau memang kedua orang tersebut dilepas karena tidak memenuhi unsur BB Narkoba jenis shabu-shabu. Kalau BB tersebut tidak tergolong Narkotika, wajib hukumnya kedua warga itu dilepas saat itu juga tanpa digiring ke Polres.
“Kami menduga pihak kepolisian tidak serius menangani masalah Narkoba,” cetusnya.
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasat Res Narkoba, Fardiansyah, mengatakan, M dan N itu bukan dilepas, namun diserahkan atau dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima. Hal itu dilakukan karena BB yang diamankan saat penangkapan bukan shabu-shabu melainkan tawas.
“Kita sudah melakukan pengujian sampel BB ke BPOM Mataram. Hasilnya tidak mengandung Amfetamin, Metamfetamin dan MDMA (Narkotika Gol I),” ucap Fardiansyah.
Secara detail Ia menyebutkan, langkah yang telah dilakukan yakni. Pasca penangkapan melakukan tes urine terhadap M dan N. Hasil tes urine memang positif menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian selanjutnya memeriksa saksi-saksi dan melakukan uji sampel BB tersebut.
“Tepatnya Senin (30/12/2024) melakukan gelar perkara dengan kesimpulan. A. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 Tahun 2009. B. Agar dilakukan assesment terpadu (AT),” urainya.
Pada Selasa (31/12/2024), sambung Kasat, berdasarkan surat rekomendasi hasil assesment berupa hukum dan medis. Tersangka inisial N merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu tingkat ringan dan harus menjalani perawatan melalui rehabilitasi program rawat jalan selama 8 kali pertemuan di klinik Pratama BNNK Bima.
“Begitupun untuk tersangka M termasuk kasus baru dan yang bersangkutan dapat menjalani perawatan melalui rehabilitasi medis program rawat inap di RS Mutiara Sukma NTB,” terang Kasat.
Ditambahkan Kasat, pada waktu bersamaan dilakukan gelar perkara penghentian perkara melalui mekanisme yakni restorative justice (RJ). Kemudian pada Kamis (02/1/2025) personel Satresnarkoba melakukan serah terima kedua tersangka dengan pihak BNNK Bima untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Kedua warga yang ditangkap saat pesta shabu-shabu di Tambe itu bukan dilepas. Tapi dilimpahkan ke BNNK Bima untuk menjalani rehabilitasi,” tutup Fardiansyah. (Buyung)