BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera memanggil pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Mandiri terkait dana yang telah dicairkan tahap satu oleh pemerintah senilai Rp100 juta dari Rp216 juta yang dialokasikan Pemerintah Desa dan BPD dalam APBDes 2025.
Warga mendesak karena dana yang telah dicairkan setengah melalui rekening BUMDes pada bulan April lalu itu belum dilaporkan secara berkala, yaitu tiga semester setahun, enam bulan sekali, atau satu kali setahun. Padahal laporan wajib dilakukan pengurus berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Peraturan Desa tentang BUMDes, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes.
“Kami mendengar belum ada laporan pengurus hingga sekarang,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya dalam redaksi ini di sebuah warung kopi di Desa Woro, pada Minggu (23/11) tadi malam.
Warga menilai pengelolaan BUMDes tidak sesuai prinsip keterbukaan, transparan, profesional, akuntabel, dan demokratis, sehingga BPD wajib bertindak dan memanggil pengurus BUMDes untuk menjelaskan penggunaan dana tersebut.
“Tolong BPD atensi aspirasi ini dan jangan memancing amarah rakyat jelata,” ujarnya.
Menurutnya, BPD sebagai pihak pengawas memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BUMDes berjalan sesuai aturan. Jadi, diharapkan segera memanggil pengurus BUMDes agar clear masalahnya. “Panggilan dan permintaan memastikan tanggung jawab pengurus guna transparansi dalam pengelolaan keuangan negara itu,” tutupnya.
Ketua BPD Woro, Subhan, akan memanggil pengurus BUMDes. “Saya sudah berkomunikasi dengan Sektretaris BUMDes dan insyaallah jika tidak ada halangan, BPD akan panggil pengurus pada hari Rabu,” ujarnya, Senin (24/11) pagi. (Habe)