BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM –– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pemotongan dana hibah di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bima pada 2024. Berdasarkan dokumen realisasi Belanja Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), diketahui bahwa Pemkab Bima telah menyalurkan hibah senilai Rp431.000.000,00 melalui Diskominfo yang disalurkan kepada empat lembaga dan 35 media online.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa jumlah bantuan yang diterima oleh penerima tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 188.45/146/06.5 Tahun 2024. Kabid KPDI mengakui telah menyerahkan uang kurang dari nilai yang ditetapkan dan telah menyetorkan penerimaan tersebut ke RKUD senilai Rp89.700.000,00.
Dugaan pemotongan dana hibah tersebut sebesar Rp81.700.000,00 dan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di Diskominfo Kabupaten Bima. Salah satu penerima hibah, Media MOB senilai Rp8.000.000,00, tidak dapat dikonfirmasi dan tidak memiliki alamat website yang aktif.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfotik Kabupaten Bima, Muhammad Firdaus, yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (4/7/2025) mengatakan ini sudah bulan Juli 2025 dan mengarahkan untuk menanyakan Inspektorat Kabupaten Bima. (Habe)