Ketua BPD Taloko
BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM –Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Ade Putra Jayadin, kini tengah menghadapi desakan untuk mengundurkan diri. Pasalnya, Ade dikabarkan telah lulus sebagai guru non-ASN PPPK Paruh Waktu 2025.
Desakan ini muncul karena adanya pertanyaan tentang kompatibilitas jabatannya sebagai Ketua BPD dengan posisi barunya sebagai guru. “Kami dengar anggota BPD tidak boleh menerima gaji doble dari negara,” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada Lintasrakyarntb.com, Selasa (30/9).
Selain itu, desakan ini juga agar anggota BPD dapat melakukan rapat pemilihan Ketua BPD sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. “Kalau tidak ada BPD, maka tentu tidak maksimal dalam mengawasi pemerintah desa,” jelasnya.
Meski belum menerima SK sebagai guru paruh waktu tersebut, Ade seyogyanya mundur terlebih dahulu dan itu lebih ksatria dan menunjukkan sikap yang profesional. “Apa bedanya mundur sekarang dengan setelah resmi mengantongi SK. Kami rasa itu sama. Mundur sajalah dari pada menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Ketua BPD menanggapi atas permintaan warga yang mendesak Ketua BPD untuk segera mengundurkan diri dikarenakan sudah lulus atas tes guru paruh waktu 2025. Menurut dia, memang benar kalau lulus sudah, tapi untuk kepastiannya masih menunggu pelantikan dulu. “Kalau sudah pelantikan, saya pasti mengundurkan diri,” ujarnya, Rabu (1/10) dini malam
Dia tidak mengaku adanya kritikan masyarakat pasca lulus paruh waktu tersebut. Dia juga berjanji akan mengundurkan diri jika sudah lantik. “Pokoknya kalau saya sudah resmi jadi guru non ASN PPPK Paruh Waktu, saya akan mengundurkan diri dan hanya saja untuk kepastian harus menunggu pelantikan,” ujarnya.
Dia membeberkan di BPD ada tiga orang yang lulus paruh waktu dan tetap tentu akan membuat surat izin bupati atau mengundurkan diri. Kemarin-kemarin saja mekanismenya seperti itu. Secara regulasi yang mengatur tentang BPD, bahwa tidak ada larangan ASN PPPK untuk jadi BPD Perbub mengatur ada dua. Sama-sama memuat izin atau mengundurkan diri.
Kendati demikian, masih menunggu regulasi terbaru yang mengatur ASN PPPK Paruh Waktu. “Bahkan berkaitan dengan hal ini, kami hampir semua BPD di Kec Sanggar sudah mengkonfirmasi ke Pemerintah Kec Sanggar. Mereka yang mendesak saya mundur itu, suruh belajar dulu mekanismenya. Bedakan ASN PPPK Penuh dan Paruh Waktu,” pungkasnya. (Habe)