JAKARTA, LINTASRAKYATNTB.COM- Pengacara Muhammad Firdaus Oi Wobo membantah tuduhan memiliki ijazah palsu setelah dipecat oleh Kongres Advokad Indonesia (KAI). Menurutnya, tuduhan tersebut muncul setelah KAI memecatnya sebagai advokad karena tindakannya yang dianggap tidak profesional saat bersidang atas kliennya Razman Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
Muhammad Firdaus membantah tuduhan tersebut karena merasa ijazahnya sah dan telah meloloskan untuk menjadi advokat selama belasan tahun, namun tidak ada masalah. “Ijazah saya asli semua, jika dijustifikasi palsu, itu sangat keliru. Apa parameternya sehingga dikatakan palsu? Apakah saya yang membuat dan membeli ijazah saya? Tidak kan,” kata M. Firdaus Oi Wobo kepada Lintasrakyatntb.com via WhatsApp, Jumat (14/2/2025).
Dia mengatakan bahwa jika ijazahnya dianggap palsu dikarenakan sebuah universitas tidak terdata di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) itu bukan parameternya. Sebab, yang mengeluarkan ijazah bukan mahasiswa, melainkan sekolah. “Jika ijazah kami palsu, itu berarti kesalahan kampus sendiri, dan bukan kesalahan kami,” ujarnya.
Firdaus mempertanyakan parameternya sehingga enteng sekali menjustifikasi ijazah seseorang palsu atau tidak, apalagi kampus yang mengeluarkan ijazah ini memang ada konflik kepentingan. “Sederhananya begini, jika ijazah kami palsu, lantas pertanyaannya siapa pelaku yang memalsukan dan bagaimana proses pemalsuan tersebut? Mari sama-sama bongkar dan jangan hanya ijazah dikeluarkan kampus kami saja, tapi semua kampus,” ujarnya.
Dia setuju dan dukung penuh untuk membongkar semua dugaan ijazah palsu karena banyak oknum-oknum pengacara yang dapat diduga memiliki ijazah palsu. “Kami dukung dan soal ijazah kami, itu sah,” tambahnya.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, sosok pengacara yang dikenal berani, tegas, lugas, dan komunikatif itu dipecat KAI dengan surat keputusan (SK) DPP Kongres Advokad Indonesia No.007/DPP KAI-SK/1/2025. (Habe)