Guru Gale Dompu Sebut Surat Keterangan AKJ Benar dan Sah Secara Hukum

lintasra | 12 September 2024, 09:02 am | 462 views

 

DOMPU, LINTASRAKYATNTB.COM – Dewan Pakar Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Suryadin angkat bicara terkait adanya laporan dugaan kejanggalan surat keterangan (suket) sebaai pengganti ijazah Calon Bupati Dompu 2024 bernama AKJ.

Suryadin menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Pecinta Demokrasi (AMSPD) dengan substansi dugaan kejanggalan surat keterangan AKJ adalah tidak mendasar dan kesan politis karena suket AKJ benar dan sah secara hukum. Sebab, Nomor Induk Siswa dalam suket dan foto copy Ijazahnya AKJ adalah sama yakni bernomor 1691.

“Jadi, suket AKJ sebagai pengganti ijazahnya adalah sah menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Sehingga terkait suket AKJ tidak ada yang dipersoalkan lagi,” kata Suryadin kepada Lintasrakyatntb.com, Kamis (12/9/2024).

Dia menjelaskan, bukti pengesahannya suket AKJ bisa dicerna pada pencalonan Bupati Dompu 2020. Jika salah satu persyaratan pencalonan AJk tidak sah, maka mustahil KPU Dompu berani menetapkan AKJ-SYAH sebagai pasangan calon terpilih dari dua pasangan calon yang lain yakni ERI-HI dan SUKA pada Pilkada 2020.

“Itu bukti suket AKJ tidak bermasalah,” jelasnya.

Menurut Guru Gale sapaan akrabnya itu, dari rangkaian uraian hukum di atas, tidak ada kewenangan KPU Dompu untuk menerima dan menindak lanjuti laporan beberapa oknum tersebut.

Guru Gale meminta KPU Dompu untuk menolak laporan tersebut dan tetap menetapkan AKJ-SYAH sebagai pasangan calon Pilkada 2024.

“Pasangan AKJ-SYAH harus ditetapkan sebagai kompetitor Pilkada 2024,” tegasnya.

Guru Gale mengimbau seluruh pecinta AKJ-SYAH di manapun berada agar tidak terpancing dan terprovokasi atas laporan beberapa oknum tersebut. Sebab, laporan mereka tidak akan bisa melunturkan legitimasi hukum atas suket AKJ-SYAH.

“Kita yakin dan optimis AKJ-SYAH adalah Calon Bupati Dompu yang akan dipilih bersama masyarakat Dompu pada 27 November 2024,” imbaunya.

Dia berharap semoga pelapor bisa ketemu di Polda NTB karena pelapor tersebut sudah dilapor balik dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Kami sudah melapor balik baik soal dugaan pencemaran nama baik AKJ sebagai pejabat megara (Bupati) maupun sebagai bakal calon Pilkada 2024,” pungkasnya. (Habe)

 

Berita Terkait