Inspektorat Kabupaten Bima Dituding Tutup-tutupi LHP PPPK

lintasra | 13 February 2025, 12:48 pm | 1887 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Inspektorat Kabupaten Bima dan Panselda Seleksi P3K 2024-2025 bersikap tertutup dan terkesan mengelabui fungsi pengawasan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima dengan berdalih bahwa Perbup 26/2022 tidak mengizinkan mereka membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Komisi 1 DPRD tanpa izin Bupati Bima, terkait LHP 52 Peserta P3K yang direkomendasikan untuk ditinjau kembali, dan 20 peserta tetap dipertahankan.

“Inspektorat menggunakan dalih yang cacat hukum dan cacat secara logis. Perbup 26/2022 hanya mengatur tentang struktur, kedudukan, dan pertanggungjawaban tugas, bukan melarang untuk membuka dan menjelaskan tentang materi LHP pada RDP bersama DPRD,” kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima dalam keterangan tertulisnya kepada Lintasrakyatntb.com via WhatsApp, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, DPRD merupakan unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama Kepala Daerah sebagai mitra sejajar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, DPRD berhak melaksanakan fungsi pengawasan langsung terhadap kinerja Pemerintah Daerah/eksekutif, termasuk LHP Inspektorat.

“Jika harus berdasarkan izin Bupati Bima, maka Inspektorat itu sendiri yang harus meminta izin untuk membuka LHP, bukan Komisi 1 yang harus mengajukan izin. Inspektorat Kabupaten Bima cacat akal dan moral hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima akan terus mengawasi untuk memastikan bahwa LHP PPPK 2024-2025 dibuka dan dijelaskan secara transparan. “Kami akan pastikan LHP PPPK tersebut dibuka Inspektorat,” pungkasnya.

Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Agusalmi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Habe)

Berita Terkait