BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Nuraini, warga Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berencana melaporkan Kepala Desanya ke ranah hukum dalam waktu dekat. “Saya lapor usai Idul Adha. Sekarang saya masih sibuk urus anak yang sakit,” kata Nuraini kepada redaksi ini, Rabu (4/6/2025).
Laporan ini terkait dugaan penipuan kompensasi atau ganti rugi lahan yang dijadikan jalan tani oleh kades. Nuraini merasa ditipu karena kades tidak memenuhi janji memberikan kompensasi berupa padi satu blek/ember dari hasil panen setiap musim selama empat tahun pada kejadian sekitar 2020.
“Jangankan memberikan sesuai perjanjian kades, satu kali pun tidak pernah ada,” kata Nuraini. Beberapa kali mediasi tidak membuahkan hasil, dan Nuraini tidak mendapatkan kepastian tentang ganti rugi yang dijanjikan.
Akibatnya, jalan yang dibuat dari lahan Nuraini telah dipagari dan tidak akan dibongkar. “Saya tidak akan bongkar pagar selama hak saya belum dikembalikan,” pungkasnya.
Kepala Desa Campa melalui Sekretaris Desanya mengklaim bahwa persoalan kompensasi bagi pemilik lahan yang dijadikan jalan tani sudah selesai. Menurutnya, kesepakatan telah tercapai melalui musyawarah dengan pemilik lahan, namun detail kesepakatan tidak diungkapkan. (Habe)