BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Pemerintah Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) perwakilan toko sekitar menolak pembangunan Alfamart di desa setempat 2024.
Penolakan tertuang dalam surat pernyataan hitam di tas putih bermaterai 10.000 dibubuhi stempel Kepala Desa Boro Jamal Arifin dan perwakilan toko sekitar Gunawan Junaid pada 29 Juli 2024.
Penolakan terjadi karena kedua pihak itu menilai dengan dibangunnya minimarket Alfamart itu, maka pedagang kecil/pemilik toko sekitar, usaha yang sudah puluhan tahun dibangun akan mati/kurang pembeli.
Selain itu, juga lokasi di desa itu dirasanya kecil dan tidak layak sehingga sebaiknya dibangun di desa lain, dan pihak Alfamart tidak pernah mensosialisasikan terkait rencana pembangunan gerai/toko itu
Kepala Desa Boro yang dicoba dihubungi berkali-kali belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dinaikan. (Habe)