Bawaslu Kabupaten Bima Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

lintasra | 3 September 2024, 11:58 am | 300 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima gelar sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Bupati dan Wakil Bupati Bima 2024 di Aula Kantor Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima pada Selasa (3/9/2024) siang.

Ketua Panwascam Madapangga Sudarmin mengatakan, sosialisasi yang melibatkan Ketua Bawaslu serta berbagai elemen di desa dan kecamatan ini dilakukan guna mendorong pengawasan partisipatif baik oleh pengawas Pemilu maupun elemen dan komponen masyarakat agar di dalam pengawasan Pilkada 27 November 2024 bisa efisien, efektif, dan optimal.

“Ini bagian tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam mengawasi Pilkada hajatan rakyat ini,” ungkapnya.

Menurut Sudarmin, sejak pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima hingga sekarang intens mengawasi dari hulu ke hilir di Madapangga, untuk memastikan ada atau tidaknya ASN dan kades terlibat dalam politik praktis setelah pendaftaran Bapaslon ditutup KPU.

“Eksistensi teman-teman pengawas kecamatan dan desa serta komponen masyarakat terus dirawat, dijaga, dan ditingkatkan, mengingat tahapan pendaftaran Bapaslon sudah ditutup,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin dalam materinya menekankan, panwascam dan jajarannya harus bisa dan mampu menangkap segala informasi yang muncul di tengah suasana politik demokrasi Pilkada tahun ini.

Menurut Bang Joe sapaan akrabnya itu mengatakan, sesuai motto Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu dan Cegah-Awas-Tindak”. Sehingga apapun bentuk pelanggaran tidak ada alasan untuk tidak diproses tindak lanjut.

“Ini menjadi pedoman dasar panwas sehingga tidak ada yang perlu diragukan sedikitpun. Ada dugaan pelanggaran, tindak sedini mungkin,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pihak Bawaslu tengah memproses 31 ASN dan kades yang diduga ikut dalam rombongan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bima saat mendaftar di KPU kemarin.

“Jika ada pelanggaran, kami rekomendasikan ke instansi masing-masing. Terkait ASN, kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) dan kades, kami rekomendasikan ke Bupati. Namun, kita baru praduga tak bersalah,” jelasnya.

Dia berharap kepada seluruh komponen masyarakat agar dapat melaporkan setiap ada dugaan pelanggaran ASN atau kades dalam Pilkada yang dihelat beberapa bulan lagi.

“Laporkan secara rinci apa yang dilanggar, siapa yang melanggar, kapan dilanggar, di mana kejadian, dan bagaimana kronologi kejadiannya serta lengkapi buktinya. Ya, dengan demikian sehingga panwas bisa memproses tindak lanjut,” pungkas wartawan melalang buana sebelumnya itu. (Habe)

Berita Terkait