Panwascam Madapangga : Dugaan Langgar UU Lain, Kepsek KH Telah Diteruskan ke MenPANRB

lintasra | 3 October 2024, 14:03 pm | 177 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Panwaslu Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merekomendasikan atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 yang dilakukan oknum ASN berinisial KH dalam kampanye Calon Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri bersamaan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, M. Putera Ferryandi-Rostiati (Yandi-Ros) di Madapangga pada Sabtu (29/9).

“KH sudah kita rekomendasikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Bawaslu Kabupaten Bima pada Kamis (3/10) pagi tadi,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kecamatan Madapangga, Ardiansyah Ibrahim kepada Lintasrakyatntb.com, Kamis (3/10) siang.

Dia menjelaskan, dalam rekomendasi itu terkait dugaan pelanggaran undang-undang lain yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara juncto Pasal 5 Huruf n angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum direkomendasikan, yang bersangkutan dipanggil klarifikasi dan hasilnya dikaji, ditelaah dengan dasar bukti video yang diambil anggota di tempat kegiatan kampanye itu.

“Jadi, setelah dikaji secara komprehensif, kami teruskan dengan dugaan pelanggaran perundang-undangan sebagaimana uraian di atas,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada ASN, Pemerintah Desa, dan TNI-Polri untuk menahan diri agar tidak terjebak dalam politik praktis sebagaimana larangan undang-undang Pilkada maupun undang-undang lainnya.

“Kami tidak akan tebang pilih dan bertindak tegak lurus,” pungkas sosok pascasarjana Malang itu. (Habe)

Berita Terkait